manufactur

Legalitas Perusahaan

A. Data Administrasi

Marketing Office  : Jl. Kimangun Sarkoro No.6 Bekasi Jaya Bekasi Timur

Workshop            : Tambun & Setu Kab Bekasi

Telp                        : 0813 8601 6068

Fax                          : 021- 8834 1967

E-mail                    : mitra.indotama@yahoo.com

Website                 : http://mitraindotama.com

B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan

1.  Akta Pendirian

  • Nomor Akta          : 40
  • Tanggal                  : 16 Oktober 2009

2.  SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

  • Nomor SIUP                : 510 / 1975.- BPPT / PK / XI / 2009
  • Tanggal dikeluarkan  : 17 November  2009
  • Instansi Pemberi Izin : Pemerintah Kota Bekasi

3.  TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)

  • Nomor TDP                  : 102635108212
  • Tanggal dikeluarkan   : 16 November 2009
  • Instansi Pemberi Izin : Pemerintah Kota Bekasi

4.  SPPKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )

  • Nomor SPPKP               : PEM-00118/WPJ.22/KP.0103/2010
  • Tanggal dikeluarkan    : 19 April 2013
  • Instansi Pemberi Izin  : Dirjen Pajak Pratama Bekasi Utara

5.  SKT ( Surat Keterangan Terdaftar )

  • Nomor SKT                   : PEM-01510/WPJ.22/KP.0103/2010
  • Tanggal dikeluarkan    : 19 April 2013
  • Instansi Pemberi Izin  : Dirjen Pajak Pratama Bekasi Utara

6.  NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

  • Nomor NPWP              : 21.128.590.3-407.000
  • Tanggal dikeluarkan   : 28 Oktober 2009
  • Instansi Pemberi Izin : Dirjen Pajak Pratama Bekasi Utara

7.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Nomor Domisili           : 517 / 157. / Ekbng/Kel.Bj / IV / 2013
  • Tanggal dikeluarkan   : 16 April 2013
  • Instansi Pemberi Izin : Kelurahan  Bekasi Jaya

 

 

 

Pallet Kayu Eksport

Kami CV. MITRA INDOTAMA , Produsen pallet kayu ISPM dan Pallet kayu Lokal. Dengan ini menawarkan kerjasama dalam penyediaan dan pemenuhan akan kebutuhan pallet di perusahaan , baik untuk kebutuhan pallet export dan kebutuhan pallet lokal dan investasi

Dengan kualitas Produk  yang baik, harga yang Kompetitif serta memenuhi standart pallet internasional kami berkomitmen mengedepankan kualitas dan standart mutu yang terjaga disertai Delivery yang tepat waktu,

kami berharap dapat ikut serta dalam Men-support, akan kebutuhan Pallet di perusahaan ini.

Keunggulan dan Kelebihan Produck Pallet Kayu Kami :

  1. Anti Hama / Fumigasi Lokal dengan metalbromite
  2. Menggunakan bahan baku kayu yang berkualitas dengan di dukung stock bahan baku yang tetap terjaga
  3. Kuat dan dapat menahan Beban 500 kg s/d 2000 Kg
  4. Dengan Standar ISPM #15 melalui, Mellow Proses HT DB ( Heat, Treatment and Debarking) & Fumigasi Metal Bromite / MBDB
  5. Proses Produksi dengan mengunakan Standart Mutu dengan fasilitas Produksi yang lengkap ( Mesin Planner, Jointer, Paku Tembak/Compresor, dll ) dengan serut 4 sisi dan dan Pembersihan dari kulit kayu

Spesifikasi, Ukuran dan Design Pallet kami sesuaikan dengan kebutuhan perusahaanUntuk lebih jelas dapat di lihat di Company Profiel kami,. ada beberapa Sample dan speck, Ukuran dan Design pallet kayu, dan Pallet Plastick second,. Klik Website : http://mitraindotama.com

Kami berharap dapat berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan Pallet di Perusahaan Bapak/ibu, Untuk Informasi Hub : Nasrul / 0813 8601 6068 (No Wa )

Catatan :

Untuk Harga masih bisa Nego dan di sesuaikan dengan Bajet Perusahaan

 

PALLET EKSPORT/ISPM MODEL 2 WAY

 

          

 

PALLET EKSPORT/ISPM MODEL 4 WAY

 

 

Distributor Pallet Kayu untuk Ekspor Distributor Pallet Kayu untuk Eksport Distributor Pallet Kayu eksport

     

 

Apa Itu Pallet Kayu Standar Ekspor/ ISPM#15 …. ???

Pada bulan maret 2002 FAO – Interim Commission on Phytosanitary Measues ( ICPM) telah mengesahkan suatu Standart ( Internasional Standart on Phytosanitary Measures) untuk kemasan kayu.  Standart tersebut adalah guidelines  for Reguloting Wood Packaging Material, Internasional Trade atau yang lebih di kenal dengan ISPM #15.   Setelah lebih 2 tahun mengalami penundaan, standart tersebut  mulai di terapkan pada awal tahun 2005 oleh sejumlah negara , Kemudian di sempurnakan pada april tahun 2009 menjadi Regulation Wood Packing Material in International Trade

Tujuan di buatnya ISPM #15 :

Untuk menciptakan suatu aturan yang seragam (harmonized Regulation) dan berlaku secara Universal untuk kemasan kayu yang di pergunakan  dalam perdagangan internasional. Dengan adanya standart tersebut, di harapkan  dapat di cegah timbulnya aturan yang beraneka ragam yang dibuat dan diterapkan secara sepihak (unilateral) oleh setiap Negara terhadap kemasan kayu yang di khawatirkan dapat menghambat kelancaran perdagangan Internasional.

Mengingat standart tersebut banyak memuat ketentuan baru yang berubah secara cukup mendasar system sertifikasi dan pemeriksaan karantina tumbuhan untuk  kemasan kayu, pemberlakuan standart tersebut oleh negara negara mitra dagang indonesia perlu di antisipasi dengan sebaik baiknya agar tidak menghambat kelancaran expoer komoditas Indonesia ke Negara negara tujuan

Sebagai wujud dari langkah antisipasi tersebut, Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Kompetensinya sebagai Nasional Plant Protection Organization (NPPO) Indonesia sebagaimana diatur dalam  Pasal IV IPPC dan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 264/Kpts/OT-140/4/2006, tentang penetapan Focal Point Organisasi Perlindungan Tumbuhan Nasional (NPPO), telah melaksanakan program regestrasi terhadap perusahaan kemasan kayu yang akan di tunjuk untuk melaksanakan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan persyaratan ISPM No.15

Latar belakang dibuatnya Pallet ISPM #15 adalah :

  1. Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang bermutu rendah dan berisiko menjadi media pembawa OPT ( Organisme Pengganggu Tanaman )
  2. Sering digunakan secara berulang-ulang sehingga tidak jelas lagi kwalitas serta mutunya
  3. Mencegah timbulnya peraturan sepihak yang dapat menhambat pergadangan internasional
  4. Fasilitas perdagangan Internasional

Yang tergolong kemasan kayu ISPM #15 adalah :

  1. Pallet
  2. Pengganjal ( dunnage)
  3. Peti kayu ( crate)
  4. Tong kayu
  5. Penyangga ( skids )
  6. dan lainnya yang terbuat dari bahan kayu

Yang tidak termasuk dan tidak perlu perlakuan ISPM#15 adalah :

  1. Kayu Lapis ( Plywood)
  2. Particle board
  3. Veneer
  4. Sekam kayu ( saw dust )
  5. Sampah ketaman kayu ( shavings)
  6. Lembaran kayu dengan ketebalan lebih kurang 6 mm

Persyaratan dan Sertifikasi  Pallet ISPM #15 adalah :

Kayu terbebas dari kulit kayu, kotoran , busuk, keropos, Lubang serangga hidup

Perlakuan ISPM # 15 di bagi 2 bagian ;

  1. Perlakuan HTBD ( Heat, Treatment & Debarking)Pallet Kering , tanpa kulit kayu & di treatment dengan anti hama / masa berlaku 22 hari
  1. Perlakuan MBDB ( Methyl Bromide /MB)

Pallet di Fumigasi dengan anti hama dengan 48 gram/m3 dengan temperatur 21 derajat celcius dalam waktu 24 jam, Kadar kayu (MC) minimal 30%, harus di lakukana di Depo Container atau tempat lain denagn menggunakan cover sheet

Pallet yang sudah di perlakukan ISPM#15, kemudian di Marking ID ISPM dan Cap tanggal nya serta di berikan sertificate ISPM jika di perlukan.

 

Untuk Informasi Harga Pallet Kayu Untuk Ekspor dan lokal, silahkan hubungi nomor kami :

 ( Klik Untuk Chat By WA)

Nomer Telepon/WA : +62 813-8601-6068

 

× Butuh Informasi Pallet ?...