Standart Pallet Kayu Ekspor / ISPM#15
Pallet Kayu Ekspor 2 Way
Mitra Indotama mengkhususkan bidang usaha di bidang pembuatan dan pendistribusian Pallet Kayu untuk Export & Pallet Kayu Lokal, dengan menggunakan Bahan kayu terbaik dan telah memenuhi standar internasional dalam pembuatan pallet kayu. Perusahaan kami sudah banyak mengeksport Pallet kayu ke berbagai negara, selain permintaan rutin atau repeat order kami juga melayani permintaan baru untuk ekspor pallet kayu ke negara tujuan. Kami menjual dengan Harga Pallet kayu murah untuk kebutuhan lokal dan ekspor
Pallet Kayu Ekspor 4 Way
Mitra Indotama sebagai Suplier pallet kayu kualitas Ekspor. Kami memproduksi Pallet Kayu yang sudah teruji kualitas dan mutunya dengan standar ekspor. Menerima pemesanan untuk pembuatan pallet dengan standart Internasional sesuai permintaan. Dengan bahan dan serat kayu terbaik dengan bahan yang mulus.
Untuk Informasi Harga Pallet Kayu Untuk Ekspor dan lokal, silahkan hubungi nomor kami :
( Klik Untuk Chat By WA)
Nomer Telepon/WA : +62 813-8601-6068
Apa Itu Pallet Kayu Standar Ekspor?
Pada bulan maret 2002 FAO – Interim Commission on Phytosanitary Measues ( ICPM) telah mengesahkan suatu Standart ( Internasional Standart on Phytosanitary Measures) untuk kemasan kayu. Standart tersebut adalah guidelines for Reguloting Wood Packaging Material, Internasional Trade atau yang lebih di kenal dengan ISPM #15. Setelah lebih 2 tahun mengalami penundaan, standart tersebut mulai di terapkan pada awal tahun 2005 oleh sejumlah negara , Kemudian di sempurnakan pada april tahun 2009 menjadi Regulation Wood Packing Material in International TradeTujuan di buatnya ISPM #15 :
Untuk menciptakan suatu aturan yang seragam (harmonized Regulation) dan berlaku secara Universal untuk kemasan kayu yang di pergunakan dalam perdagangan internasional. Dengan adanya standart tersebut, di harapkan dapat di cegah timbulnya aturan yang beraneka ragam yang dibuat dan diterapkan secara sepihak (unilateral) oleh setiap Negara terhadap kemasan kayu yang di khawatirkan dapat menghambat kelancaran perdagangan Internasional.
Mengingat standart tersebut banyak memuat ketentuan baru yang berubah secara cukup mendasar system sertifikasi dan pemeriksaan karantina tumbuhan untuk kemasan kayu, pemberlakuan standart tersebut oleh negara negara mitra dagang indonesia perlu di antisipasi dengan sebaik baiknya agar tidak menghambat kelancaran expoer komoditas Indonesia ke Negara negara tujuan
Sebagai wujud dari langkah antisipasi tersebut, Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Kompetensinya sebagai Nasional Plant Protection Organization (NPPO) Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal IV IPPC dan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 264/Kpts/OT-140/4/2006, tentang penetapan Focal Point Organisasi Perlindungan Tumbuhan Nasional (NPPO), telah melaksanakan program regestrasi terhadap perusahaan kemasan kayu yang akan di tunjuk untuk melaksanakan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan persyaratan ISPM No.15
Latar belakang dibuatnya Pallet ISPM #15 adalah :
1. Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang bermutu rendah dan berisiko menjadi media pembawa OPT ( Organisme Pengganggu Tanaman )
2. Sering digunakan secara berulang-ulang sehingga tidak jelas lagi kwalitas serta mutunya
3. Mencegah timbulnya peraturan sepihak yang dapat menhambat pergadangan internasional
4. Fasilitas perdagangan Internasional
Yang tergolong kemasan kayu ISPM #15 adalah :
A. Pallet
B. Pengganjal ( dunnage)
C. Peti kayu ( crate)
D. Tong kayu
E. Penyangga ( skids )
F. dan lainnya yang terbuat dari bahan kayu
Yang tidak termasuk dan tidak perlu perlakuan ISPM#15 adalah :
A. Kayu Lapis ( Plywood)
B. Particle board
C. Veneer
D. Sekam kayu ( saw dust )
E. Sampah ketaman kayu ( shavings)
F. Lembaran kayu dengan ketebalan lebih kurang 6 mm
Persyaratan dan Sertifikasi Pallet ISPM #15 adalah :
Kayu terbebas dari kulit kayu, kotoran , busuk, keropos, Lubang serangga hidup
Perlakuan ISPM # 15 di bagi 2 bagian ;
1. Perlakuan HTBD ( Heat, Treatment & Debarking)
Pallet Kering , tanpa kulit kayu & di treatment dengan anti hama / masa berlaku 22 hari
2. Perlakuan MBDB ( Methyl Bromide /MB)
Pallet di Fumigasi dengan anti hama dengan 48 gram/m3 dengan temperatur 21 derajat celcius dalam waktu 24 jam, Kadar kayu (MC) minimal 30%, harus di lakukana di Depo Container atau tempat lain denagn menggunakan cover sheet
Pallet yang sudah di perlakukan ISPM#15, kemudian di Marking ID ISPM dan Cap tanggal nya serta di berikan sertificate ISPM jika di perlukan.
Kenapa Harus Membeli Di Kami?
Kami Mitra Indotama merupakan produsen suplier khusus kayu pallet untuk ekspor & Pallet Lokal. Dengan mengutamakan mutu dan kualitas kayu agar kualitas kayu tetap tahan terhadap beban dan benturan serta tahan lama terutama untuk keperluan ekspor, dengan tujuan itu pula kami memberikan garansi pallet kayu khusus untuk ekspor, kami akan memberikan treatment khusus terhadap pallet kayu selama masih dalam masa garansi Selain kami produksi sendiri untuk mengantisipasi permintaan yang terus meningkat kami juga melakukan bekerjasama dengan beberapa produsen pallet kayu di beberapa daerah, terutama jawa, untuk memenuhi kebutuhan pallet beberapa perusahaan yang rutin setiap bulan mengambil produk pallet kayu dari kami. Jadi stok pallet kayu akan bisa selalu kami sediakan sesuai permintaan client – client Kami.
Untuk kebutuhan pallet kayu secara rutin, akan kami berikan harga spesial untuk Anda, jangan ragu dan sungkan untuk menghubungi kami, apabila Anda mempunyai kebutuhan Pallet kayu untuk Ekspor
Untuk Informasi Harga Pallet Kayu Untuk Ekspor dan lokal, silahkan hubungi nomor kami :
( Klik Untuk Chat By WA)
Nomer Telepon/WA : +62 813-8601-6068
Kelebihan Pallet Kayu
Ada beberapa kelebihan yang bisa didapat jika kita menggunakan pallet kayu. Diantaranya adalah :- Bahan lebih ringan
- Harga lebih murah
- Dapat diperbaiki saat terjadi kerusakan
- Produk sangat mudah di produksi di Indonesia
Ukuran Pallet Kayu
Ukuran pallet kayu sudah mempunyai ukuran standart sesuai ISPM 15 dan Fumigasi AQIS. Tujuan treatmeant ini ialah agar kayu pallet tercegah dari terjadinya penyebaran hama maupun insektisida, khususnya bagi negara-negara pedagang yang telah menerapkan peraturan ini. Berikut adalah ukuran standart Internasional yang diwajibkan untuk tiap regional :- Pallet Kayu standard ASIA Size : 114 x 114 x 12 , 115 x 115 x 14, 100 x 100 x 14-15
- Pallet Kayu standard AMERIKA Size : 122 x 102 x 14-17
- Pallet Kayu standard EROPA Size : 120 x 100 x 14-17 dan 120 x 80 x 14 x 17
- Pallet Kayu standard AUSTRALIA Size : 116 x 116 x 14-17
Berikut area Distribusi pallet produksi kami meliputi wilayah :
- Pallet kayu Bekasi – Kota : Bintara, Kali baru, Medan satria, Harapan Indah, Sumarecon, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatiwarna, Jatikramat, Jatisampurna, Jakamulya, Jatibening, Medan Satria, Kaliabang, Mustikajaya, Pondok Gede, Rawalumbu, Pondok Melati, dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Bekasi – Kabupaten : Kebalen, Babelan, Gabus, Muara Gembong, Tarumajaya, Tambelang, Tambun Selatan, Tambun Utara, Rawa Kalong, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cibarusah, Pasar Serang, Bojongmangu, Setu, Sukatani, Sukakarya, dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Depok : Margonda, Cimanggis, Limo, Beji, Cilodong, Depok lama, Sawangan, Tapos, Cinere, Cibubur, dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Bogor : Bogor Kota, Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Selatan, Bogor Utara, Bogor Timur, Tanah Sereal, Cileungsi, Cikeas, Waneharang, Cicadas, Telajung, Cibinong, Babakan Madang, Citeureup, Klapanunggal, Leuwiliang, Megamendung, Parung Panjang, Jonggol, Ciawi, Tanjung Sari, dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Jakarta : Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Cakung, Rawamangun, cijantung, matraman, salemba, kemayoran, marunda, tanjung priuk, pondok Indah, blok m, tanah abang, senayan dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Tangerang Selatan : Ciputat, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Setu, dan sekitarnya.
- Pallet Kayu Tangerang : BSD Serpong, Cikupa, Curug, Ciledung, Balaraja, Kosambi, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sindang Jaya, Cipondoh, Batu Ceper, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Tigarakasa, dan sekitarnya.
ok